Koalisi NGO HAM : Bebaskan Mursyidah, Cabut Izin Pangkalan PT KRR

Koalisi NGO HAM Aceh meminta Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe membebaskan Mursyidah dari segala tuntutan, pada sidang lanjutan yang akan berlangsung Selasa (05/11/2019).

Sebelumnya, Mursyidah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat selama 10 bulan penjara.

Mursyidah dilaporkan Pangkalan Gas PT. Kaneubi Rahmat Raseuki kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan perusakan pintu pangkalan gas LPG.

Kasus tersebut berawal dari protes warga karena adanya dugaan penimbunan gas LPG 3 Kg yang dilakukan oleh pangkalan tersebut berulang kali dan sudah berlangsung lama.

“Kelakuan pangkalan inilah yang kami duga telah menyebabkan keresahan terus menerus terjadi ditingkat masyarakat akibat kelangkaan Gas 3 Kg di Lhoksemawe, hingga tidak jarang kita dengar kutukan dan makian masyarakat terjadi terhadap Pemerintah Pusat,” ujar Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM., Sabtu (02/11/2019).

Menurut Zulfikar, emosi warga yang memuncak akibat tidak mendapatkan gas LPG 3 kilo di pangkalan PT. KRR, membuat pihak Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe turun dan mengamankan lokasi yang dipadati warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu 24 November 2018 lalu.

Saat penggerebekan itu lanjut Zulfikar, polisi mendapati tutup gas LPG yang terlepas di atas meja. Selain itu, sebanyak 59 tabung juga ditemukan petugas masih tersegel dan berisi penuh. Selain buku catatan jual beli dan 6 tabung gas yang didapat saat penggerebekan, polisi juga mengamankan 3 tabung yang sebelumnya dirampas Mursyidah. Anehnya kasus ini menguap layaknya Gas 3 Kg.

Musyidah salah seorang perempuan dari keluarga miskin dengan beberapa anggota masyarakat lainnya nekat melakukan pengungkapan kebenaran kelangkaan gas dikomunitas mereka. Dengan mendobrak dan menarik tabung gas dibagian paling bawah hingga menimbukan kerusakan kecil saja.

“Tapi polisi bukan malah berterimakasih atas upaya yang dilakukan mursyidah, malah menerima laporan pangkalan yang memidanakan Mursyidah hingga proses hukum berlanjut pada jaksa penuntut umum membaca tuntutan 10 bulan penjara,” sesal Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, penderitaan Mursyidah tidak berhenti disitu, disaat Mursyidah sedang menghadapi tuntuntan jaksa, pekan lalu suaminya meninggal dunia karena selalu sedih melihat istrinya menghadapi kasus yang dialami oleh istrinya. Selama suaminya sakit-sakitan Mursyidah adalah tulang pulung keluarga untuk mencari makan untuk anak-anaknya yang masih kecil-kecil.

“Kini mursyidah benar-benar sendirian menghadapi putusan pengadilan, yang sangat tinggi potensinya hakim akan menghukum penjara badan terhadap mursyidah. Yang artinya dia harus meninggalkan anak-anakya yang masih kecil,” pungkas Zulfikar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads