Tiga nelayan Aceh yang dilaporkan tidak pulang setelah 20 hari melaut akhirnya diketahui nasibnya. Ketiganya ditangkap otoritas India karena memasuki Perairan Kepulauan Andaman.
“Mereka melewati batas Perairan India. Mereka murni kecelakaan karena terjebak kabut asap. Jadi tidak tahu arah pulang,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Menurut Miftach, ketiga nelayan yang melaut dengan kapal KM Athiya diduga ditangkap penjaga pantai (coast guard) Andaman. Mereka diperkirakan diciduk 10-15 hari lalu karena memasuki batas negara lain.
Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke polisi Andaman. “Posisi ketiga nelayan sekarang di penjara polisi Andaman,” jelas Miftach.
Ketiga nelayan yang ditangkap adalah Munazir (33), Kaha (33), dan Man (20). Mereka berangkat melaut dari pelabuhan Kampung Jawa pada 17 September lalu.
Seperti diketahui, tiga nelayan asal Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, yang melaut untuk menangkap ikan tuna sudah 20 hari tidak pulang. Biasanya, mereka melaut selama 12 hari.
Kabar mereka tidak kembali dilaporkan keluarga Munazir ke Kantor Panglima Laot Aceh. Menurut Miftach, nelayan KM Athiya ini biasanya mencari ikan pada jarak 50-100 mil dari Banda Aceh. Mereka biasanya pulang setelah berada di laut selama 12 hari. detik