21 Bandar Narkoba Divonis Mati di Aceh

21 Bandar narkoba yang sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) saat ini mendekam di penjara di seluruh Aceh. Mereka belum dieksekusi mati karena putusannya belum inkrah.

“Yang sudah divonis mati ada 21 orang di seluruh Aceh. Mereka sekarang masih banding dan putusannya belum inkrah,” kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Terbaru, majelis hakim PN Lhoksukon Aceh Utara menjatuhkan hukuman mati terhadap Ramli, narapidana LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Dia divonis pada Kamis (10/10) kemarin karena terbukti menyelundupkan 70 kilogram sabu ke Aceh Utara.

Menurut Faisal, para bandar narkoba yang divonis mati ditingkat PN ini semuanya melakukan upaya banding hingga kasasi. Sambil menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap, para bandar narkoba ini mendekam di beberapa penjara di Tanah Rencong.

“(Untuk) putusan mati, (eksekusi) hukuman itu di Jakarta (diputuskan),” jelas Faisal.

Faisal mengaku sudah menyurati kepala BNN Pusat agar menyurati Kemenkumham. Hal ini bertujuan agar bandar narkoba asal Aceh yang mendekam di penjara luar Aceh agar tidak dipulangkan ke Tanah Rencong.

“Banyak perkiraan yang tidak menguntungkan. Kami merekomendasikan tahanan yang divonis berat dikirim ke Nusakambangan,” ungkapnya.

Saat ini jumlah narapidana narkoba yang ditahan di LP diseluruh Aceh, sebut Faisal berjumlah 5 ribu orang lebih. Di antaranya bos sabu, bandar hingga pengguna. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads