Kasus Dosen Fakultas MIPA Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WhatsApp Grup (WAG) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh masih bergulir. Polisi mendorong kedua pihak berdamai karena kasus tersebut terjadi di lingkungan kampus.
“Kita ikuti rel, penyelidikan tetap kita lakukan sebagaimana aturan kita. Ini sudah tahap satu jika nanti dinyatakan P21 akan saya serahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dimintai konfirmasi wartawan di Banda Aceh, Rabu (18/9/2019).
Menurut Trisno, kasus antara dekan dan dosen tersebut terjadi di lingkungan Unsyiah sehingga dia mengharapkan kedua pihak dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Trisno mendorong adanya pihak ketiga yang dapat memediasi penyelesaian kasus tersebut.
Trisno mengatakan polisi tetap melakukan langkah-langkah hukum sepanjang belum terjadi perdamaian. Namun, jika kasus itu sudah diselesaikan secara baik polisi bisa saja menghentikan prosesnya.
“Kalau ada pihak ketiga yang menyelesaikan dan sudah bisa diselesaikan secara damai saya kira juga saya akan setuju itu,” jelas Trisno.
“Saya menyarankan untuk berdamai karena itu kan di lingkungan kampus. Silakan diselesaikan secara baik mungkin sama-sama juga dosen, tapi kalau sudah bisa diselesaikan secara baik secara internal kekeluargaan saya juga setuju,” sambungnya.
Sebelumnya, Saiful dilaporkan Taufiq ke Polresta Banda Aceh pada Juni lalu. Pelaporan itu terkait dengan komentar Saiful di WA Grup “Unsyiah Kita” yang mengkritik penerimaan PNS di Fakultas Teknik.
Polisi sudah menetapkan Saiful sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE. Polisi juga sudah memeriksa ahli bahasa, ahli ITE, serta pelapor. detik