Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendi (29), divonis hukuman mati dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan. Hendri dinyatakan bersalah atas kepemilikan 55 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang pada Rabu (11/9/2019). Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Henny Meirita. Atas putusan hakim ini, jaksa menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa.
Terdakwa Hendri Yosa diamankan petugas Ditnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019. Saat itu dia berada di dalam bus dari Aceh yang dihentikan petugas di Besitang, Langkat.
Dari pemeriksaan ditemukan lima tas yang diakui sebagai milik terdakwa, yang ternyata berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan berisi narkotika jenis sabu, yang keseluruhannya seberat 55 kg.
Selain itu, ditemukan 2 plastik klip bening tembus pandang berisi 10 ribu butir pil ekstasi warna oranye. detik