Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Samsul Rizal menganggap Dr Saiful Mahdi sebagai seorang dosen Fakultas MIPA Unsyiah yang dipolisikan gara-gara cuitannya dalam komentar di group WhatsApp Unsyiah secara etis bersalah, dan itu bukan sebuah kebebasan akademik melainkan fitnah.
“Secara etis hasil dari Senat Universitas, salah. (Cuitannya) bukan kebebasan akademik. Saya ingin menekankan kebebasan akademik beda dengan fitnah dengan hoaks. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran statistik, karena itu menuduh,” katanya, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Saiful dilaporkan ke polisi oleh dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi lantaran komentarnya tentang rekrutmen PNS di lingkungan Unsyiah melalui group WhatsApp Unsyiah, yang beranggotakan para dosen dosen dari kampusnya mengajar.
Atas cuitan itu kemudian Saiful diadukan ke Senat Universitas, hingga hasil rektor Unsyiah mengeluarkan surat teguran pelanggaran etika terhadapnya. Namun, dalam kasus ini Saiful juga telah ditetapkan sebagai tersangka di wilayah hukum Polresta Banda Aceh karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Samsul menjelaskan sebelumnya dari hasil sidang etik Senat Universitas tersebut Saiful telah dimintai untuk meminta maaf atas cuitannya tersebut yang dianggap melanggar etis, namun hal itu tidak kunjung dilakukan Saifu.
“Senat sudah meminta, senat sudah sidang, (Saiful) meminta maaf saja, itu saja. Ya sampai hari ini saya belum menerima (permintaan maaf Saiful),” katanya.
Kemudian dia juga menyebutkan pihak universitas jantoeng hatee rakyat Aceh ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terhadap proses hukum tersebut. Meskipun sebelumnya Unsyiah telah berupaya melakukan penyelesaian melalui aturan yang berlaku di lingkungan Unsyiah.
“Kalau sudah ditangani pihak kepolisian, kita serahkan saja,” kata Samsul. Antara