PelaksanaTugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kebijakan pemerintah Aceh sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2018.
“Semua yang direkomendasikan itu kita konfrontir dulu dengan peraturan perundang-undangan dan itu memang tugasnya DPRA,” ujar Nova Iriansyah saat mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2018 di Gedung utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, (03/09/2019).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Sulaiman Abda selaku Wakil Ketu DPRA itu juga dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) daerah pemilihan (dapil) I sampai X DPRA terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda mengatakan LKPJ Tahun anggaran 2018 yang telah disampikan oleh Gubernur Aceh dalam rapat paripurna sebelumnya telah dibahas dan dikaji oleh pihak DPRA.
“Kemudian, DPRA juga telah mengelurkan sejumlah rekomendasi untuk Gubernur Aceh agar dapat ditindaklanjuti serta mengevaluasi kebijakan di tahun selanjutnya,” ujar Sulaiman Abda.
Setidaknya ada 11 rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh Tahun anggaran 2018 yang dikeluarkan DPRA agar bisa di tindaklanjuti oleh Gubernur Aceh. ADV