Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh mengabulkan Gugatan Penggugat (Walhi) untuk seluruhnya.
Terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU untuk Pembangunan PLTA Tampur-I Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh terbitkan Putusannya.
Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh menyebutkan, Putusan ini adalah kemenangan Rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuham Hak atas Lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini.
M Nur, mengapresiasi Putusan ini, saat ini sangat jarang ada Pengadilan yang memberi putusan yang seperti ini seperti barang langka Putusan Hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup.
M Nur juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti meilihat perkara ini dari berbagi aspek.
Muhammad Reza Maulana, SH Ketua Tim Pengacara Walhi memyebutkan.
Intinya dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan dengan UUPA (Pasal 156, 165 dan 150) UU Kehutanan dan aturan Pelaksananya (UU 41/1999, PP 24/2010, Permen LHK No. P-50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 dan seterusnya), meyatakan Gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 Hektar dan bersifat Non-Komersial.
Sedangkan fakta hukumnya IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU diterbitkan dengan luasan 4.407 Hektar, sehingga Majelis Hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH.
Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.
Menurut Reza, ada yang menarik dalam Putusan ini, dimana menurut kami, adanya bentuk penemuan hukum oleh Majelis yaitu Objek Sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019, dan Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam Persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam Putusannya.
Artinya, selain telah dengam objetive menilai dan memutuskan Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa seluruh amar Putusan Hakim adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara, 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahnnya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya.
4. Membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Selebihnya Majelis Hakim hakim memberikan kesempatan untuk para pihak yang berkeberatan mengajukan Banding ke PT. TUN Medan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.