Seorang suami di Aceh Besar berinisial Az ditangkap polisi karena menyiram istrinya dengan soda api. Akibat perbuatannya, wajah sang istri berinisial J mengalami luka bakar.
“Pelaku selama ini memang kerap menganiaya korban sehingga hubungan keluarga saat ini sudah tidak harmonis lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Kasus ini bermula saat korban melaporkan penganiayaan yang kerap dialaminya ke Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh. Polisi dan korban lantas mencari keberadaan pelaku. Sang istri juga berusaha menghubungi Az.
Dalam percakapan di telepon, keluarga istri dan pelaku sepakat bertemu tengah malam di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu (21/8). Personel Resintel Polsek Kuta Alam meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Namun karena tidak mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menghubungi korban. Saat itu, korban menawarkan diri ke lokasi untuk menunjukkan pelaku.
Tak lama berselang, korban tiba di lokasi dan duduk berjarak sekitar dua meter dari polisi yang menyamar. Tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai motor sambil memegang botol minuman yang diduga berisi soda api.
“Lalu pelaku menyiram ke wajah serta badan korban. Siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” jelas Taufiq.
Polisi membawa korban dan anaknya yang merintih kesakitan ke rumah sakit. Korban selanjutnya membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan: LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Rabu tanggal 21 Agustus 2019.
Personel unit Jatanras Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Krisna Nanda Aufal kemudian mencari keberadaan Az. Pelaku dapat ditangkap pada Sabtu (24/8) kemarin saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 yaitu perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Taufiq. detik