Dinas Sosial Aceh Menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) “ Advokasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada para pejabat Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Aceh dan juga turut dihadiri oleh Kasi Program, Informasi dan Humas Dinsos Aceh.
Kegiatan berlangsung sejak Kamis 22 s/d Sabtu 24 Agustus 2019 di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh. Bimtek tersebut digelar mengingat pemerintah RI melalui Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian kewenangan dimasing-masing tingkat pemerintahan dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota.
“Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kebijakan teknis pelaksanaan program rehabilitas sosial. Disebutkan, pelaksanaan rehabilitas sosial telah dibagi sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah, salah satunya adalah berkaitan dengan rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sudah menjadi pemerintah kabupaten/kota,” demikian disampaikan Rita Mayasari, selaku panitia kegiatan tersebut.
Disamping itu, Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia itu juga menyebutkan pemerintah saat ini sedang fokus terhadap persoalan sosial anak dan Lansia yang ada di Aceh, katanya.
“sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan arah kerja pemerintah serta memberikan pemahaman tentang pelaksanaan rehabilitas ABH. Merumuskan tahapan proses alih fungsi panti usahan anak yang berada di Kabupaten/Kota menjadi LPKS serta menyusun rencana tindak proses peralihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh Isnandar, mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut merupakan bentuk respon Dinas Sosial Aceh terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dinas Sosial Aceh mencatat pada tahun 2018 ada 79 anak ABH mendapat layanan di LPKS Aneuk Meutuah, dah sampai dengan bulan Juli tahun 2019 sudah 32 anak mendapat layanan di LPKS. Sementara jumlah anak berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh sakti Peksos di 23 kabupaten/kota pada tahun 2018 berjumlah 456 anak dan pada tahun 2019 sampai 6 Juli tercatat 277 anak,”sebutnya.
Isnandar juga menyebutkan, untuk menjaga generasi penerus, maka penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus. “kami menyadari banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan layanan ini, namun saya yakin dengan adanya kerjasama yang kita bangun antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota hal ini akan dapat teruwujud,”.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, yang bertindak sebagai salah satu narasumber dalam Bimtek menguraikan jumlah anak yang sudah dibina di LPKS Aneuk Meutuwah meliputi tahun 2017 berjumlah 77 anak, 55 pelaku, 6 korban serta 11 saksi. Kemudian tahun 2018 berjumlah 79 anak. 56 pelaku, 9 korban serta 14 saksi, disamping itu tahun 2019 hingga bulan Juli kemarin berjumlah 32 anak, 22 pelaku, 3 korban dan 7 saksi.
“kita berharap kedepan, kesadaran para orang tua dalam mendidik anaknya harus jauh lebih baik, mengingat, untuk mengurangi jumlah anak yang bermasalah dengan hukum. Maka perhatian dan keterlibatan para orang/wali sangat dubutuhkan. Disamping hadirnya pemerintah bagi mereka (anak-anak-red) yang punya kebutuhan khusus,” tutupnya.