Eks Ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ditempatkan satu sel kurungan dengan narapidana umum lainnya di Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Juragan dipindahkan dari Rutan Calang sebagai buntut dari terpergoknya Juragan pelesiran ke luar penjara.
“Pak Samsuardi kita tempatkan di ruang tahanan pidana umum bersama warga binaan lainnya, tidak ada perlakukan istimewa,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumadi dikutip dari Antara, Jumat (24/8/2019).
Jumadi mengatakan, sejak tiba di Lapas pada Kamis (22/8) malam, Juragan enggan keluar dari ruang tahanan dan memilih berdiam diri di dalam tahanan. Pihak lapas pun memaklumi sikap tersebut karena hal itu adalah hal yang lumrah terjadi dan biasa.
Jumadi berharap, Samsuardi alias Juragan dapat berkelakuan baik selama ditahan di Lapas Meulaboh. Sehingga, kata dia, sisa masa tahanan yang akan dijalani selama 5-6 bulan ke depan dapat dijalani sesuai aturan yang berlaku.
“Semua warga binaan kita perlakukan sama, tidak ada yang berbeda,” ujar Jumadi.
Seperti diketahui, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan saat pelesiran dari lapas. Juragan divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Saat itu, Juragan sedang mengemudi mobil Toyota Harrier berpelat nomor BL-551-FY. detik