Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, melaporkan Hakim PN Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebas 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4Kg Sabu.
Adapun majelis tersebut adalah : Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis), Vonis bebas terhadap 12 orang ini yang 9 nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba.
Vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan ini terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba, Jakarta, Selasa (20/08).
“Laporan ini merupakan bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang di sampaikan kepada kami, dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung,”, terang Safar.
Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, namun karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.
“Vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur,” jelas Safar.