Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap mantan Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan saat pelesiran dari Lapas. Juragan divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
“Penangkapan Samsuardi alias Juragan dilakukan siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (20/8/2019).
Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Saat itu, Juragan sedang mengemudi mobil Toyota Harrier berplat BL 551 FY.
Tim Kejari menghentikan Jurangan dengan melakukan penghadangan. Setelah mobil berhenti, petugas meminta Juragan turun dan selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tim Kejari.
Penangkapan tersebut dipimpin Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji. Menurut Munawal, tim Kejari mendapat informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas Klas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak Lapas.
“Samsuardi alias Juragan adalah mantan Ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Calang selama satu tahun. Dia baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan,” jelas Munawal.
Munawal menjelaskan, saat itu tim mendapat informasi Juragan sedang bergerak dari Meulaboh, Aceh Barat menuju Calang, Aceh Jaya. Tim selanjutnya bergerak dari Calang dan melakukan penangkapan di Desa Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
“Pada saat penangkapan terpidana Samsuardi mengendarai kendaraan seorang diri,” ungkapnya.
Usai ditangkap, Juragan dibawa ke Kejari Aceh Jaya untuk dimintai keterangan. Saat ini, dia masih diperiksa. detik