Kementerian Pertanian telah menurunkan tim untuk menelusuri padi varietas IF8 yang diklaim mempunyai produktivitas tinggi dan banyak tersebar di Provinsi Aceh.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, saat mendapat laporan ada varietas padi IF8 yang mempunyai produktivitas tinggi, pihaknya langsung merespons dengan cepat. Ia meminta Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVT-PP) untuk melihat langsung varietas tersebut.
“Kami telah turunkan tim ke lapangan untuk cek varietas padi IF8 tersebut. Bahkan tim kami langsung membawa formulir untuk pendaftaran varietas tersebut, karena laporannya yang menghasilkan petani kecil, kami iba dan memberangkatkan malam itu juga ke lapangan,” kata Andi Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).
Namun pada kenyataannya, ternyata varietas tersebut tidak berasal dari petani kecil, tapi pedagang kaya, bahkan direktur perusahaan yang omzetnya mencapai Rp 7 miliar. Amran menegaskan, secara prosedural varietas tersebut belum boleh dipasarkan karena belum tersertifikasi.
Sebab dikhawatirkan benih tersebut membawa penyakit yang dampaknya bisa menular ke tanaman padi lainnya.
“Jangan mengatasnamakan petani kemudian bebas mengedarkan benih yang belum tersertifikasi. Kerugian untuk memberantas hama penyakit sangat besar. Kita bisa belajar dari negara Afrika yang pernah terserang hama penyakit karena beredarnya benih tidak bersertifikat,” katanya.
Amran mengatakan, pihaknya memang sangat ketat dalam peredaran benih tanaman pangan. Apalagi pemerintah kini tengah menggenjot produksi pangan. Oleh karena itu, setiap benih yang beredar di lapangan harus mendapat izin dan sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian.
Kemudahan Mendaftarkan Varietas Baru
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru. Salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission). Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Kementerian Pertanian telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. Sementara itu Kepala PVT-PP, Kementerian Pertanian, Erizal Jamal juga menegaskan dalam mengedarkan benih padi, pihaknya tidak akan main-main atau sembarangan. Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.
Menurutnya, peredaran pelepasan benih tanpa izin berisiko bisa merugikan petani dan membahayakan. Dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bisa dikendalikan.
“Ingat, benih itu sumber teknologi, terutama terkait peningkatan produktivitas. Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita,” katanya.
Erizal mengingatkan, banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut, yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan.
Untuk itu perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi.
Contohnya, wabah hama ulat grayak yang menyerang tanaman pangan pokok secara meluas di Zambia, Zimbabwe, Afrika Selatan, Ghana, bahkan Malawi, Mozambik dan Namibia, karena masuknya benih berpenyakit.
“Kami imbau kepada petani pemulia tanaman, untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami welcome siap melayani dan disediakan desk untuk konsultasi langsung,” ujarnya. detik