Eks Bupati Simeulu Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Bupati Simeulue Darmili. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah Kabupaten Simeulue dengan nilai kerugian Rp 5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin (29/7), mengatakan tersangka Darmili ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam.

“Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkap T Rahmatsyah sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/7/2019).

Tersangka Darmili ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka Darmili ditahan selama 20 hari ke depan serta bisa diperpanjang.

T Rahmatsyah menyebutkan, penahanan tersangka Darmili telah mendapat izin dari Gubernur Aceh. Izin Gubernur Aceh diperlukan karena Darmili saat ini menjabat anggota DPRK Simeulue 2014-2019.

“Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya ke penuntutan. Dari penuntutan, segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyelesaian kasus ini sudah begitu lama,” kata T Rahmatsyah.

Darmili merupakan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp 227 miliar dari keuangan daerah dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads