Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Bupati Simeulue Darmili. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah Kabupaten Simeulue dengan nilai kerugian Rp 5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin (29/7), mengatakan tersangka Darmili ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam.
“Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkap T Rahmatsyah sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/7/2019).
Tersangka Darmili ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka Darmili ditahan selama 20 hari ke depan serta bisa diperpanjang.
T Rahmatsyah menyebutkan, penahanan tersangka Darmili telah mendapat izin dari Gubernur Aceh. Izin Gubernur Aceh diperlukan karena Darmili saat ini menjabat anggota DPRK Simeulue 2014-2019.
“Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya ke penuntutan. Dari penuntutan, segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyelesaian kasus ini sudah begitu lama,” kata T Rahmatsyah.
Darmili merupakan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp 227 miliar dari keuangan daerah dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili. detik