Kades Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara Munirwan ditahan polisi karena dugaan menjual bibit unggul atau bibit padi yang belum disertifikasi atau tanpa label. Ombudsman Aceh mengaku heran dengan penahanan tersebut.
“Dalam perspektif pelayanan publik, seharusnya seorang keuchik berprestasi dan inovasi dibina oleh Pemerintah Aceh agar produk yang mereka hasilkan memperoleh legalitas perizinan sesuai dengan peraturan perundangan. Bukan justru dibinasakan dengan melaporkan keuchik tersebut ke pihak kepolisian,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan pasal 8 ayat (2) UU Pelayanan Publik, jelasnya, disebutkan penyelenggaraan pelayanan publik juga meliputi pelayanan konsultasi. Mencermati ketentuan ini, kata Taqwaddin, idealnya pemerintah memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, dan advokasi agar terhadap temuan yang diproduksi tersebut perlu diurus legalitasnya.
Menurutnya, bibit padi IF8 itu juga sudah mendapatkan penghargaan tingkat nasional. Seharusnya, lanjut Taqwaddin, malahan harus memfasilitasi perijinan maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Bukan malah dilaporkannya ke polisi. Kami patut curiga ada sesuatu yang melatarbelakangi munculnya kasus ini,” jelas Taqwaddin.
“Sebaiknya masalah ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh agar kami bisa melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang berkepentingan di belakang kasus ini. Dan juga untuk mengetahui pihak siapa yang merasa dirugikan dengan inovasi dan kreasi ketua pemerintah gampong,” ungkapnya.
Ombudsman mengaku heran terhadap kasus ini. Hal itu karena perbuatan yang dilakukan Munirwan bukan untuk memperkaya diri tapi memajukan desanya.
“Seharusnya pemerintah tingkat atasan membina pemerintah level bawahannya sehingga ada kemajuan yang sinergis dan harmonis. Jika benar keuchik tersebut dihukum karena masalah ini, itu artinya percuma saja penghargaan tersebut,” bebernya.
“Saya minta atensi dari Plt Gubernur Aceh dan bapak Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini secara arif bijaksana dan cepat. Apalagi keuchik adalah juga ketua pemerintah terendah yang merupakan ujung tombak pelayanan publik di gampong,” imbuh dosen di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini.
Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan tanpa label. Bibit padi jenis IF8 disebut belum disertifikasi atau berlabel.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad saat mengantarkan dokumen permintaan penangguhan penahanan ke Mapolda Aceh. Zulfikar mengatakan, Munirwan juga sudah ditahan atas kasus ini.
“Dia ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami, karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label jenis IF8,” jelas Zulfikar yang juga tim kuasa hukum Munirwan, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/7/2019).
Menanggapi pernyataan Zulfikar, Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Aceh Kompol M Isharyadi mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh soal penanganan kasus ini.
“Untuk saat ini kami belum bisa kasih keterangan dulu berkaitan dengan perkara. Nanti rencana akan disampaikan langsung oleh Pak Dir (Dirkrimsus Polda Aceh Kombes T Saladin) dan juga Bidhumas,” kata Isharyadi di lokasi yang sama. detik