Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Utara, Abubakar menyesalkan dan mengecam keras terkait penahanan keuchik (kepala desa) Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam di Mapolda Aceh soal benih padi varietas IF8.
“Semestinya Tgk Munirwan diselamatkan dan dibina oleh pemangku kebijakan, bukan malah diadukan dan dipenjara, karena dia memiliki potensial,” sesal Ketua Apdesi Aceh Utara dihubungi di Lhoksukon, Kamis.
Dikatakan, dengan inovasi benih IF8 itu sendiri Gampong Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa, sehingga membawa harum nama daerah dan PAD gampong setempat juga bertambah yang cukup signifikan.
Tgk Munirwan ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Aceh sejak 23 Juli 2019 karena dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkenbunan Aceh, atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi atau berlabel.
Atas dasar itu menurut Abubakar, kebijakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan itu sangat bertolak dengan program inovasi desa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 83 Tahun 2017.
Karenanya, Apdesi Aceh Utara juga mendesak agar tenaga ahli P3MD dan pelaksana TID untuk memberikan pernyataan soal kasus ini, agar para keuchik tidak menjadi traumatis terkait masalah pengadaan benih IF8 dan lainnya.
Selain itu, Abubakar juga meminta Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib untuk mengambil kebijakan dengan melakukan koordinasi dengan Polda Aceh guna membuat penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.
Pihaknya juga mengecam Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang telah mengadukan Tgk Munirwan dalam kasus ini, dan Abubakar berharap agar adanya kebijakan dari dinas dimaksud untuk mencabut laporan tersebut. Antara