Aceh Berpeluang Besar Terapkan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi

Provinsi Aceh dinilai memiliki peluang untuk menerapkan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAPE). Terlihat dari beberapa kebijakan yang telah dijalankan selama ini.

Beberapa peluang itu tersampaikan dalam diskusi terbatas Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tentang inisiatif kebijakan TAPE di Provinsi Aceh, Rabu (24/7/2019).

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, peluang melaksanakan TAPE di Aceh bisa dilihat karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 92 tahun 2013 tentang bantuan keuangan khusus untuk daerah.

Kemudian, pengalokasian dana untuk ekologi juga dapat dilakukan melalui beberapa sumber yang memungkinkan. Serta adanya diskresi pemerintah aceh, misalnya peruntukan Rp 3 miliar terkait program kebencanaan ke pemerintah kabupaten/kota untuk lingkungan juga menunjukkan bahwa Aceh mempunyai peluang menerapkan TAPE tersebut.

“Dari hasil diskusi itu, ada tiga peluang saat ini yang bisa menjadi modal utama menerapkan transfer anggaran berbasis ekologi, itu bisa jadi peluang untuk diadopsi,” kata Fernan.

Fernan menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari Joko Tri Haryanto, Perwakilan Badan Keuangan Fiskal Kementerian Keuangan yang hadir dalam pertemuan tersebut diterangkan bahwa skema TAPE ini sangat mungkin dilakukan dengan skema bantuan keuangan melalui APBA, pergubnya sudah ada sejak 2013 namun perlu direview kembali.

Inisiatif dalam skema ini adalah berbasis pada indikator lingkungan, jika itu berjalan dapat dipastikan palaksanaan atau penggunaan anggarannya lebih terukur.

Ditegaskan, konsep TAPE ini bukan memberikan tambahan anggaran, tetapi hanya mengubah cara pembagiannya saja.

Terkait hal ini, lanjut Fernan, perlu adanya tindaklanjut berupa payung hukum dari Pemerintahan di Aceh baik itu melalui Qanun atau Pergub. Untuk itu diharapkan ada dinas yang menjadi leading sektor merumuskan skema tersebut.

“Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang memiliki tugas menjaga lingkungan diharapkan bisa merumuskan penerapan skema TAPE untuk provinsi maupun TAKE di kabupaten/kota,” tandasnya.

Menurut Fernan, skema transfer anggaran untuk ekologi itu menjadi solusi terhadap masalah hutan dan lingkungan Aceh selama ini. Mengingat sejauh ini belum ada komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran khusus atas persoalan ekologi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan anggaran sebagai dampak beban tanggung jawab ekologi oleh Pemkab/Kota. Dan sekaligus prasyarat dalam mengakses pendanaan lingkungan hidup sebagaimana diatur PP 46 tahun 2017.

“Langkah baiknya Aceh harus menjadi champions, skema pasti yang akan didukung pemerintah pusat. Pergub yang dihasilkan nantinya, segera nyatakan dan sampaikan ke Kemenpan RB sebagai bagian dari inovasi kebijakan publik. Hal ini cukup operasional dengan semangat Aceh green dalam pencapaian visioning Aceh Hebat,” ungkap Fernan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads