Guna meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, pemerintah mulai menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Oleh karenanya seluruh Satker didorong untuk segera menggunakan KKP.
Aturan menggunakan KKP tersebut mulai berlaku sejak bulan Juli 2019 pada semua Satuan Kerja Pengguna dana APBN, bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK02/2018.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Zaid Burhan Ibrahim pada kegiatan media meeting, pemaparan Kinerja APBN Semester I tahun 2019 Lingkup Aceh, Jumat (12/07/2019).
Zaid Burhan menjelaskan, tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah antara lain untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai serta mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
“Dengan adanya perkembangan zaman dan menyikapi revolusi industri 4.0, jadi transaksi-transaksi tunai akan mulai hilang beralih kepada non-tunai. Peran kartu kredit pemerintah ini mengarah kepada transaksi nontunai. Karena kalau transaksi non tunai, tingkat keamanan lebih terjamin, beda kalau uang dibawa cash, risiko lebih besar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Zaid Burham juga menyampaikan bahwasanya realisasi belanja Negara semester I tahun 2019 mencapai 46,60 persen, atau lebih tinggi dari target yaitu sebesar 40 persen.
“Realisasi tertinggi adalah KPU sebesar 82,15 persen. Karena memang baru saja melaksanakan Pemilu serentak pada April 2019. Sementara terendah adalah PUPR, ini karena rata-rata belanjanya adalah kontraktual yang pembayarannya bedasarkan progress dan pengajuan,” lanjutnya.