SA (37), petani asal Desa Mesjid, Nurussalam, Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi. SA diduga menganiaya dua anak kandungnya yang masih balita.
“Kita berhasil menangkap SA, pada Minggu (7/7) siang setelah empat hari dilakukan pengejaran oleh petugas. Dia kita tangkap diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya berinisial U berusia lima dan M berusia tiga tahun,” kata Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah dalam keterangannya, Jumat (12/7/2019).
Abdullah menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/7) lalu. Waktu itu, pelaku bersama istri dan dua anaknya pergi ke ladang menanam kunyit. Sampai di ladang, pelaku dan istrinya mencangkul tanah dan menanam kunyit, sementara anaknya bermain di sekitar ladang.
Secara tiba-tiba pelaku mengamuk dan memukul kedua anaknya dengan gagang cangkul. Istrinya yang melihat, kemudian berteriak meminta tolong warga.
“Pada saat usai dianiaya kedua anaknya pingsan. Isrtinya kemudian menggendong kedua korban. Dan ditengah perjalanan warga yang melihat langsung membantu membawa ke Puskesmas Nurussalam. Sementara pelaku kabur meninggalkan mereka,” sebut Abdullah.
Kedua anak itu kemudian dirujuk ke RS Zainal Abidin Banda Aceh. Sebab, mereka mengalami pendarahan di bagian kepala.
Warga yang tahu peristiwa itu mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku kabur ke hutan.
“Untuk motifnya belum bisa kita sampaikan. Masih dalam lidik. Soalnya, dalam pemeriksaan terkendala bahasa. Si pelaku salah seorang tuna wicara,” tambah Abdullah. detik