Kejari Sabang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek BPKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 633,9 juta di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS). Kedua tersangka adalah THK dan MT.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2019), THK merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BPKS. MT adalah rekanan proyek perencanaan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu. Keduanya hingga kini belum ditahan. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna untuk segera dilimpahkan pengadilan,” kata Kepala Kejari Sabang, Suhendra.

Suhendra memaparkan, proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp 633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design (DED) dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp 200 juta.

Namun, sebut Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

“Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Namun ada pembayaran untuk tenaga ahli.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara,” kata Suhendra. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads