Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini disetujui 47 ulama anggota MPU.
“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema ‘Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi’. Sidang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.
Menurut Faisal, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan. Salah satu alasan yang disebutkan yaitu dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut.
Selain itu Faisal menyebut permainan itu dapat melahirkan perilaku yang tidak baik. Dia juga menyebutkan 47 anggota MPU sepakat akan hasil sidang.
“Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram,” kata Faisal.
“Mereka (47 anggota MPU) sepakat hukum bermain PUBG haram,” imbuhnya. Detik
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]