Dalang penyebab kericuhan dan kaburnya 73 napi di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Safrizal Saputra (42), ditangkap polisi. Dia melakukan aksi tersebut karena tersulut sakit hati pada pacarnya, Marliah, yang juga napi rutan setempat.
“Karena perempuan itu. Dia sudah menyakitiku. Di sinilah timbul semangatku untuk melakukan aksi tersebut, mendobrak pintu,” kata napi Safrizal kepada detikcom di Mapolres Aceh Utara, Senin (17/6/2019).
Keduanya mendekam di Rutan Lhoksukon setelah melakukan perencanaan dengan menghilangkan nyawa suami sah Marliah. Safrizal divonis penjara seumur hidup, sementara Marliah divonis 15 tahun penjara.
“Setelah aku dobrak pintu rutan, biar aku bisa lari dan aku tidak bisa melihat lagi dia. Tak ada lain, hanya dendam dan sakit hati saja sama dia,” sebut Safrizal.
Safrizal menyebutkan, saat dirinya mendobrak pintu rutan, yang keluar untuk melarikan diri cukup banyak. Banyaknya napi memudahkan mendobrak pintu tersebut. Selanjutnya mereka beramai-ramai keluar dari rutan.
“Saya tidak melakukan pemukulan kepada sipir atau petugas di sana. Ini murni akibat efek perempuan itu,” tambah Safrizal.
Setelah keluar dari rutan, dia mengaku bingung akan lari ke mana. Dia pun terpaksa bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga hingga ditangkap polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan pihaknya berhasil menangkap napi tersebut setelah melakukan penyisiran. Napi yang diduga sebagai dalang itu ditangkap pada pukul 14.30 WIB tadi. Kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan akhirnya dikembalikan ke pihak rutan. detik