KPU melakukan persiapan menghadapi gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu hal yang disiapkan yaitu terkait saksi dalam persidangan.
“Itu (saksi) juga sudah kita rancang. Jadi kalau misalnya daerah A, dibutuhkan dokumen apa saja perlu saksi atau tidak, bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa. Itu sudah kita data detail semua,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief menyebut, nantinya saksi akan dihadirkan dari pihak penyelenggara. Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan dihadirkannya saksi dari luar penyelenggara.
“Saksinya lebih ke penyelenggara. Kalau toh kita menghadirkan saksi di luar penyelenggara, orang-orang yang mampu menjelaskan makna regulasi itu seperti apa,” tuturnya.
Arief mengatakan, setiap gugatan di daerah mana pun akan menjadi perhatian khusus. Menurutnya, gugatan MK merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dari hasil tugas yang telah dijalankan.
“Semua jadi perhatian khusus. Insya Allah (optimis menang), sebetulnya proses sengketa di MK itu bagian dari pertanggung jawaban KPU juga. Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggung jawabkan, termasuk di persidangan MK,” kata Arief.
“Jadi sidang di MK itu bukan persoalan salah benar, menang-kalah, ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan,” sambungnya. detik