Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyerahkan sebanyak 1.159 Surat Keputusan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2018.
Untuk memudahkan, penyerahan SK CPNS tersebut dibagi menjadi 8 regional sesuai dengan wilayah penempatan.
“Hari ini 1.159 CPNS Kemenag menerima SK, untuk regional Meulaboh sendiri ada 111 CPNS yang akan ditempatkan di 4 kabupaten/kota yaitu Aceh Jaya, Meulaboh, Simeulue dan Nagan Raya.” ujar Kakanwil Kemenag Aceh, M. Daud Pakeh, usai menyerahkan SK secara simbolis untuk CPNS Kemenag Aceh regional Meulaboh, di Aula Bappeda Aceh Barat, Senin (27/05).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat bergabung di Kementerian Agama bagi seluruh CPNS Kemenag yang bertugas di Aceh. ia meminta para peserta CPNS Kemenag Aceh agar memiliki integritas dan loyalitas untuk lembaga.
“Kita bersyukur jadi ASN Kemenag, banyak hal dan poin yang kita kerjakan bernilai ibadah, maka ini yang perlu dijaga dalam pengabdiannya, dimanapun bertugas jadilah pilar dan tidak mengikuti budaya kerja ditempat tersebut, tapi bangunlah budaya kerja berprestasi,” ujar Kakanwil.
Ia menambahkan bahwa CPNS belum menjadi PNS, jadi masih sangat dipantau segala prilaku dan kinerjanya.
Sementara Kabag TU, H. Saifuddin , dalam arahannya saat menyerahkan SK untuk regional Pidie dan Pidie Jaya ia meminta CPNS Kemenag Aceh menjadi duta wasathitah, menyampaikan pesan Moderat atau Wasathiyah di tengah masyarakat, menyampaikan pesan agama dengan benar, tidak ekstrim atau berlebihan apalagi radikal dan juga tidak sekuler, sehingga kehadiran kita mampu menjaga kebersamaan ummat dan menebarkan kedamaian.
“Selamat bergabung, mari bersama sama membangun lembaga tercinta dan semoga kehadiran para CPNS mampu menjadikan lembaga ini ke arah lebih baik,” ujar Saifuddin.
Ia mengingatkan para CPNS harus setia kepada ideologi negara dan tidak terlibat paham radikal, mempelajari dan implementasi kode etik dan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionaliltas, Inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
CPNS Kemenag Aceh Tetap Dapat Gaji 13, Ini Ketentuannya
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, mengatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Aceh akan tetap mendapatkan Gaji ke 13 tahun 2019.
Namun ia menjelaskan ketentuannya yaitu para CPNS harus sudah melapor ke tempat tugas dan dibuat surat pernyataan melaksanakan tugas sebelum tanggal 01 Juni 2019.