Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajukan revisi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Lembaga Wali Nanggroe.
Ketua Komisi I DPRA, Azhari menjelaskan perubahan qanun tersebut dititikberatkan kepada penguatan Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri.
“Diharapkan perubahan regulasi ini dapat mempermudah kinerja lembaga tersebut,” ujar Azhari pada Rapat Paripurna Tahun 2019 dengan agenda Penetapan 2 Rancangan Qanun Usul Inisiatif Anggota DPRA Menjadi Ranca ngan Qanun Inisiatif DPRA.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sulaiman Abda. Turut didampingi Ketua DPRA Sulaiman, dan wakil ketua DPRA T. Irwan Djohan.
Acara berlangsung pada hari Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 14.30 WIB di Gedung Utama DPRA ini dihadiri plt. Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah, para Anggota DPRA dan seluruh unsur Forkopimda.
Dalam Rapat Paripurna ini Para Pengusul Rancangan Qanun Inisiatif DPRA diberikan kesempatan untuk menjelaskan pokok pikirannya.
Pengusul pertama berasal dari Komisi I DPRA, yaitu Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Lembaga Wali Nanggroe.
Ketua Komisi I DPRA, Azhari menjelaskan perubahan qanun ini dititik beratkan kepada penguatan Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri.
Selanjutnya, pengusul kedua dari Komisi II DPRA, yaitu tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Satwa.
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri menjelaskan perubahan qanun ini bertujuan agar hutan Aceh dapat lebih terlindungi serta penguatan regulasi agar konflik satwa liar dengan manusia dapat diminimalisir.