Polisi menetapkan Ketua Relawan Prabowo Presiden (PPP) Aceh, Don Muzakir sebagai tersangka terkait video hasutan. Don dinilai mengajak massa menggelar aksi 22 Mei.
“Ya (ditetapkan tersangka) sekarang diproses Polda,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (22/5/2019).
Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/5) kemarin setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. Menurut Trisno, Don melakukan hasutan melalui video yang diunggah di situs Youtube.
Video itu, sebut Trisno, mengarah kepada ajakan massa untuk menggelar aksi di Jakarta pada 22 Mei. Selain itu, dia juga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) demo yang rencana digelar di Banda Aceh.
“Arahnya mau ke situ (aksi 22 Mei). Dia kan termasuk Korlap juga untuk mengarahkan aksinya,” jelas Trisno.
Dalam kasus ini, polisi ikut memeriksa dua orang lain sebagai saksi. Sementara yang dijadikan tersangka hanya Don Muzakir.
Trisno menyebut, Don dijerat dengan pasal penghasutan yang dapat timbulkan keonaran Pasal 14 ayat (1), (2), 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP.
“Proses penanganannya dilakukan Polda Aceh,” tutur Trisno. detik