Dinas Pendidikan Aceh mulai hari ini, Senin hingga Sabtu (20-25/5) membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk jenjang SMA sederajat.
Pada tahun ini Aceh mulai memberlakukan sistem jalur zonasi, prestasi, dan pemindahan orang tua/wali.
Sedangkan untuk jadwal daftar ulang siswa baru dimulai dari tanggal 26 hingga 29 Mei 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin MPd, didampingi Kabid SMA dan PKLK Disdik Aceh, Zulkifli SPd MPd, Minggu (19/5) menjelaskan adapun yang menjadi dasar pihaknya untuk menerapkan PPDB tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
“Senin ini mulai dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus bagi SMA se-Aceh dan mulai menerapkan sistem zonasi, baik secara daring (online) maupun luring (manual),” ujarnya.
Jika ada yang tidak mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan tersebut, maka pihak sekolah berhak memberikan kesempatan kepada siswa lain untuk menggantikannya. Sehingga nantinya akan terjaring siswa-siswa yang disiplin, rajin dan berkualitas di seluruh satuan Pendidikan.
Dijelaskan, tujuan pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi agar semua calon peserta didik berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.
“Kita ingin menyama ratakan Pendidikan di semua satuan Pendidikan, sehingga kedepan tidak ada lagi istilah dengan sekolah unggul atau tidak. Semua satuan Pendidikan akan merata kualitasnya,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan diberlakukan sistem zonasi semua sekolah mendapatkan calon peserta didik yang merata sesuai kuota. Lalu, PPDB sistem zonasi itu menghindari penumpukan calon siswa yang memilih sekolah tertentu yang dianggap favorit dan unggul.
“Kemendikbud RI sudah mengumumkan kepada semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia bahwa tidak ada sekolah unggul atau sekolah favorit. Tetapi yang ada sekolah berasrama (boarding) dan reguler (non asrama),” ungkapnya.
Menurut Syaridin, PPDB sistem zonasi ini diberlakukan khusus di sekolah reguler di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Ada tiga jalur yang digunakan untuk PPDB sistem zonasi ini. Pertama jalur zonasi berdasarkan wilayah tempat tinggal (90 persen), jalur prestasi (5 persen) dari kuota yang diterima di sekolah itu serta dan jalur mutasi orang tua (5 persen).
Dengan demikian, lanjut Syaridin, persyaratan utama PPDB yang digunakan adalah, akta kelahiran dan Kartu Keluarga serta ijazah atau surat keterangan sekolah asal. Sekolah tidak melakukan tes lagi bagi anak-anak yang berada di wilayah zonasi.
“Untuk semua persyaratan pendaftaran dan zona masing-masing calon siswa baru tersebut dapat dilihat di website Dinas Pendidikan Aceh dengan alamat http://disdik.acehprov.go.id yang dapat diakses setiap hari oleh para calon siswa dan wali siswa di seluruh Aceh,”jelasnya.