Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Drs Alhudri MM, menyebutkan, sejak Januari 2018 sampai dengan Mei 2019, pihaknya melalui Bidang Rehabilitasi Sosial sudah menangani 36 kasus bayi terlantar di Aceh.
”Pada tahun 2018 ada sebanyak 26 kasus bayi terlantar yang kita tangani, sementara di 2019 hingga Mei kita menangani 10 kasus bayi terlantar,” kata Alhudri saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Adopsi Tahun 2019 dan Rapat Koordinasi Basis Data Terpadu (BDT) Program Rehabilitasi Sosial Anak di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (12/5/2019) sore.
Dari sederet kasus bayi terlantar yang ditangani Dinas Sosial Aceh, jumlah orang tua angkat yang sudah mengikuti sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) pada tahun 2017 berjumlah 4 orang, dan pada tahun 2018 berjumlah 23 orang yang tersebar dari kabupaten/kota berupa Banda Aceh, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Langsa, Aceh Selatan dan Aceh Timur.
Sidang Tim PIPA ini merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap calon orang tua angkat sebelum dinyatakan layak mengadopsi bayi terlantar tersebut menjadi anak angkatnya.
“Dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, Pemerintah Aceh ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak yang diadopsi benar-benar terpenuhi,” kata dia.
Alhudri menuturkan, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan sesorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
“Dalam pelaksanaan adopsi anak kita harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anak,” jelasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, AKS., M.Si, menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas Dinas Sosial dalam melaksanakan proses adopsi terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.
Pengasuhan utama bagi seorang anak adalah berada dalam keluarga inti, sedangkan pengasuhan anak berbasis lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dan non lembaga adalah opsi terakhir, dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak selamanya.
“Kecuali bagi orangtua yang hak asuhnya sudah dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata Isnandar.
Isnandar menambahkan, pada kegiatan ini juga membahas tentang bagaimana mengakses Basis Data Terpadu (BDT) bagi anak yang menjadi dampingan LKSA dan Sakti Peksos. Hal ini akan berkaitan dengan proses penyaluran bantuan sosial untuk anak di Tahun 2019.
“Mewujudkan Kesejahteraan sosial anak memerlukan komitmen dan dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk itu penting kiranya kerjasama ini terus dilaksanakan dengan lebih baik,” harapnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, AKS., M.Si itu menghadirkan pemateri utama Kasubdit Pelayanan Sosial Anak Balita Kementrian Sosial RI, Dra. Puti Chairida Anwar. Kegiatan ini akan berlangsung hingga tiga hari ke depan dengan melibatkan 80 orang peserta yang terdiri dari Sakti Peksos, petugas panti, dan operator dari berbagai Dinas Sosial se kabupaten/kota di Aceh.