Zulkifli Abdy dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilantik menjadi Peganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sisa masa jabatan periode 2014-2019, Senin (30/04/2019).
Pengambilan dan pelantikan sumpah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW, yang berlansung di Lantai 4 Gedung Baru DPRK, Banda Aceh.
Zulkifli Abdy dilantik mengantikan Khairul Basyar, dari PAN yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah saat memimpin rapat menyampaikan PAW Anggota DPRK sesuai dengan landasan juridis, yakni sesuai ketentuan pasal 198 ayat (6) undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah junto pasal 114 ayat 1 peraturan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/kota.
“Dengan dilantik dan pengambilan sumpah saudara Zulkifli Abdy sebagai anggota DPRK maka lengkaplah kembali susunan formasi keanggotaan DPRK Banda Aceh, sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Arif Fadillah dihadapan undangan.
Arif menambahkan dengan dilakukan pelantikan tersebut pelaksanaan fungsi dan tugas – tugas kedewanan juga akan lebih fokus dan terintegrasi dalam setiap program dan kegiatan dewan sebagaimana yang telah tersusun dalam rancangan DPRK Banda Aceh.
Sebagai legislator kata Arif Fadillah dituntut untuk sesegera mungkin beradaptasi, terutama terkait dengan pelaksanaan tugas kedewanan yang menuntut wawasan dan pengetahuan yang cukup baik dan bijak.
“Dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Banda Aceh tercinta ini,” ujar Arif Fadillah.