Pesan berantai mengenai nama-nama calon anggota DPRK Banda Aceh terpilih beredar di masyarakat kota Banda Aceh, Minggu (28/04) malam.
Untuk diketahui, KIP Kota Banda Aceh baru saja menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat KIP Kota Banda Aceh, Minggu (28/04) pagi.
Dari 30 Anggota DPRK Periode 2019-2024 yang dipredikasikan terpilih masing-masing ada tiga partai yang dipastikan memeroleh 5 kursi, masing-masing PKS, PAN, Demokrat. Selanjutnya Gerindra memeroleh 4 kursi. Golkar, Nasdem 3 Kursi. PPP dan PA masing-masing 2 Kursi. Sedangkan PNA 1 Kursi.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
Dapil 1 (Baiturrahman-Lueng Bata) :
1. T.Arief Khalifah,ST (Gerindra)
2. Iskandar Mahmud,SH (Golkar-Incumbent)
3. Abdul Rafur (Nasdem-Incumbent)
4. Devi Yunita,ST (PKS)
5. Syarifah Munirah,SAg (PPP-Incumbent)
6. Sofyan Helmi,SE (PAN).
7. Royes Ruslan,SH (Demokrat-Incumbent)
Dapil 2 (Kuta Alam):
1. Safni,Bsc.(Gerindra).
2. Sabri Badruddin (Golkar-Incumbent)
3. Farid Nyak Umar,ST (PKS).
4. Usman,SE.(PAN)
5. Aiyub Bukhari,SPd.(Demokrat-Incumbent)
6. T.Hendra Budiansyah (PA-Incumbent)
Dapil 3 (Syahkuala-Ulekareng) :
1. Irwansyah,AMd (Gerindra)
2. Amri,SHI (Golkar)
3. H.Heri Julius S.Sos (Nasdem-Incumbent)
4. Tuanku Muhammad,SPdI (PKS)
5. Musriadi,SPd.MPd (PAN)
6. H.Isnaini Husda,SE (Demokrat-Incumbent)
7. Ir.Bunyamin (PA-Incumbent)
Dapil 4 (Jayabaru- Bandaraya) :
1. Ramza Harli,SE (Gerindra-Incumbent)
2. Irwansyah,ST (PKS-Incumbent)
3. Tati Meutia Asmara,SKH,Msi.(PKS)
4. H.Ilmiza Sa’aduddin Djamal MBA (PPP-Incumbent)
5. Aulia Afridzal,SE.MSi (PAN)
6. M.Arifin (Demokrat)
Dapil 5 (Meuraxa- Kutaraja) :
1. Daniel Abdul Wahab (Nasdem)
2. Ismawardi (PAN-Incumbent)
3. Tgk.Januar Hasan (Demokrat-Incumbent)
4. Husaini (PNA).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KIP Kota Banda Aceh Hasbullah mengaku KIP Kota Banda Aceh sejauh ini belum mengumumkan penetapan caleg yang terpilih.
“Itu opini yang berkembang di Masyarakat. tapi sampai saat ini kita belum umumkan terkait penetapan caleg terpilih,” ujarnya, Minggu malam.
Kata Hasbullah, hingga saat ini belum ada jadwal terkait dengan penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 yang empat kali perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kemungkinan akan keluar Surat Edaran atau SE KPU terkait penetapan tersebut,” tambahnya.