Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh menemukan sejumlah kecurangan yang terjadi saat proses pemungutan suara kemarin. Bahkan, ada saksi di satu TPS di Aceh Utara yang mencoblos hingga 10 kali.
“Di TPS 97 Matang Ulim, saksi Parnas dan Parlok ada 2 Parlok dan 3 Parnas itu melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali. Saksi itu ada penduduk setempat dan luar desa. Bahkan ada 10 kali yang melakukan pencoblosan,” ujar kata Komisioner Panwaslih Aceh Marini kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Panwas juga menemukan kecurangan di Banda Aceh, seperti adanya penggunaan form C6 atau surat undangan yang dipakai bukan oleh pemilik asli. Menurutnya, form C6 dipalsukan agar dapat mencoblos.
Namun, ketika pemilik form C6 asli datang ke TPS untuk mencoblos, namanya sudah dipakai orang lain. Hal itu terjadi di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam.
Sementara itu, kecurangan yang ditemukan di TPS di Aceh besar adalah ketua KPPS memberikan form C6 kepada orang tidak berhak untuk mencoblos calon tertentu. Pelanggaran itu dilakukan saat saksi dan Panwas sedang beristirahat.
“Form C6 diberikan ketua KPPS kepada masyarakat yang tidak memiliki dokumen dan namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb,” jelas Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh ini.
Sementara itu, di Gayo Lues ditemukan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dan menggunakan form A5 diberi lima surat suara. Seharusnya, pemilih tersebut hanya dapat mencoblos calon presiden karena pindahan antarprovinsi.
Menurutnya, secara umum, pelaksanaan pemungutan suara di Aceh berjalan lancar. Namun dia memberikan beberapa catatan, terutama terkait dengan distribusi logistik pemilu ke TPS-TPS.
“Ada juga TPS yang kekurangan surat suara sehingga harus mengambil ke TPS terdekat atau kecamatan terdekat. Itu menjadi catatan khusus kami,” ungkapnya. detik