Pemko Banda Aceh dan YARA Gelar MOU Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) pemberian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat setempat.

Penandatangan tersebut menindaklanjuti Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 serta Qanun Aceh nomor 8 tahun 2017.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyebutkan, saat ini pemerintah Banda Aceh belum memiliki Qanun tentang bantuan hukum.

“Setiap masyarakat wajib memiliki hak yang sama di mata hukum, serta harus mendapatkan pelayanan bantuan hukum ketika terjerat oleh permasalahan hukum,” ujarnya.

Dengan adanya bantuan hukum gratis, kata Aminullah, pemerintah menargetkan akan dapat memberi keringanan kepada masyarakat Banda Aceh, terutama sekali dari sisi biaya, saat terjerat dengan hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu terkait hukum pidana maupun perdata.

” Setiap warga Banda Aceh yang terjerat oleh kasus hukum silahkan datang ke kantor YARA.” ujar Aminullah.

Sementara itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin, menyebutkan, bantuan hukum yang di tandatangani untuk masyarakat miskin mencakup semua kasus hukum, baik hukum pidana, perdata dan juga hukum jinayah.

“Alhamdulillah untuk provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai di jalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum diantaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan kota Langsa,” jelas Safar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads