Perekam dan Penarik Cadar Mahasiswi Dikeluarkan dari LP3I Banda Aceh

Mahasiswa LP3I Banda Aceh bernama Hengki Alhamda minta maaf setelah video dirinya menarik cadar perempuan viral di media sosial. Hengki juga dikeluarkan dari kampus.

Lewat Instagram resminya, LP3I College Banda Aceh memberikan klarifikasi yang ditandatangani oleh Branch Manager, Susilawati. Pihak kampus meminta maaf dan menjelaskan langkah yang telah diambil.

“Menyangkut dengan video viral peserta didik LP3I College Banda Aceh yang menarik cadar temannya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat dari viralnya video tersebut,” kata Susilawati dalam surat yang diteken pada 6 April 2019.

Manajemen kampus telah memanggil mahasiswa yang terkait dengan video tersebut. Mahasiswa yang dipanggil mulai dari penarik cadar, perekam video, perempuan yang cadarnya ditarik, hingga perempuan yang meminjamkan cadar.

“Hasil klarifikasi dari peserta didik tersebut bahwa mereka membuat video tersebut hanya untuk bercanda dan tidak paham efek dari video tersebut,” kata Susilawati.

Perempuan yang cadarnya ditarik itu sebenarnya dalam kesehariannya tidak bercadar. Saat kejadian, dia sedang meminjam cadar temannya.

“Wanita yang bercadar di video tersebut sebenarnya di kehidupan sehari-hari tidak bercadar dan dia meminjam cadar teman sekelasnya untuk dicoba di situlah muncul ide iseng untuk membuat video tersebut,” paparnya.

LP3I lalu meminta peserta didiknya untuk membuat video klarifikasi. Manajemen kampus juga berterima kasih pada masyarakat yang telah melaporkan video viral tersebut.

LP3I Banda Aceh juga mengunggah video klarifikasi dari pihak-pihak terkait video tersebut. Pihak manajemen kampus juga menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi di luar kontrol kampus dan berjanji akan meningkatkan fungsi pengawasan serta memberi pendidikan karakter. Manajemen menyatakan penarik cadar dan perekam video sebagai pelaku sementara perempuan yang cadarnya ditarik sebagai korban.

“Kami menetapkan pelaku itu adalah Hengki Alhamda dan Andis sebagai perekam. Kepada kedua pelaku mulai Senin 8 April 2019, yang bersangkutan bukan lagi peserta didik LP3I Banda Aceh. Mereka dikembalikan ke orangtua untuk dididik, dibina menjadi manusia yang bermanfaat,” ucap perwakilan LP3I Banda Aceh. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads