Seratusan massa dari Aliansi Muslimah Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPR Aceh, Senin (08/04/2019).
Dalam aksinya mereka menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena dinilai tidak berazaskan agama dan nilai-nilai luhur bangsa.
Aliansi Muslimah Aceh menilai RUU P-KS justru berpotensi melemahkan ketahanan bangsa, mengabaikan peran agama, adat istiadat dan norma dalam mengatur kehidupan. Selain itu juga berpotensi maraknya seks bebas, aborsi, menjamurnya LGBT, legalitas pelacuran dan hancurnya generasi serta berpotensi menghancurkan keluarga dengan kriminalisasi peran suami dan orang tua.
Koordinator aksi, Dahlia mengatakan RUU P-KS tidak menjadi solusi untuk menghindari kekerasan seksual, karena dari defenisinya saja kata dia tidak memberikan gambaran sebagai penyelesaian persoalan, pasalnya Islam telah mengatur persoalan tersebut.
Meskipun namanya seolah-olah penghapusan kekerasan terhadap perempuan tapi isi sesungguhnya justru menginjak harkat dan martabat perempuan yang tidak sesuai dengan identitas dan jati diri bangsa.
“Kami menganggap RUU ini akan melahirkan masalah, terutama akan terabaikannya nilai-nilai syariat ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh yang telah berupaya berpuluh-puluh tahun berjuang untuk diterimanya pelaksanaan syariat Islam,” ujarnya.
Selanjutnya kata Dahlia, pihaknya khawatir peran dakwah dan kontrol sosial akan terabaikan dengan lahirnya undang-undang tersebut. Selain itu pihaknya khawatir lahirnya RUU itu akan mengabaikan kewajiban suami dalam rumah tangga dan berpotensi terjadinya konflik dalam rumah tangga.
“Kepada bapak ibu yang terhormat di DPR Aceh ini kami meminta agar meneruskan perjuangan ini ke DPR RI, sehingga dnegan perjuangan bersama kita memperkuat barisan, sehingga keinginan kita aliansi muslimah Aceh menolak RUU ini akan terwujud,” ujarnya.