Eksepsi Terdakwa Kasus Hoax Ma’ruf Amin Berkostum Sinterklas Ditolak

Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa penyebar video Ma’ruf Amin berkostum sinterklas, Tgk Safwan. Hakim menyatakan proses persidangan kasus tersebut terus berlanjut sampai ke pokok perkara.

“Tadi usai kita membacakan sanggahan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Sempat jeda sebentar. Kemudian majelis hakim langsung membacakan putusan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hasilnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dan akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara,” kata JPU Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah usai persidangan, Kamis (4/3/2019).

Fakhrillah menyebutkan dalam sidang ketiga di PN Lhokseumawe tersebut, pihaknya menyanggah beberapa point dalam eksepsi penasihat hukum atas dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya.

Salah satu keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum yaitu seharusnya terdakwa disangkakan dengan pencemaran nama baik terhadap Ma’ruf Amin dan masuk ke dalam delik aduan.

“Kami melihat perbuatan terdakwa itu bukan pencemaran nama baik, tapi lebih pada tentang memanipulasi atau mengubah dokumen elektronik oleh terdakwa, sehingga perbuatan itu bukan perbuatan dimaksud penasihat hukum yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE yang merupakan delik aduan,” sebut Fakhrillah.

Tetapi itu hanya delik biasa, sehingga tidak perlu adanya pengaduan dari Makruf Amin.

“Kami melihat itu bukan pencemaran nama baik terhadap Makruf Amin, tapi kami melihat perbuatan memanipulasi data elektronik,” tambah Fakhrillah.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Armia mengaku terkejut terhadap majelis hakim yang langsung memberikan putusan sela. Secara kebetulan juga dalam putusan tersebut majelis hakim sependapat dengan JPU.

“Kami dari penasehat hukum tentu mempunyai hak juga untuk mlakukan upaya hukum terhadap putusan sela tadi, putusan sela tadi adalah melanjutkan pemeriksaan kepada pokok perkara. Kami akan melanjutkan upaya hukum hingga putusan akhir,” tambah Armia.

Sidang hari ini dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, yang diketuai oleh Hakim Ketua, Estiono dan didamping dua hakim anggota yakni, Azhari dan Sulaiman. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads