Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Helvizar Ibrahim, menuturkan peninjauan kembali rencana tata ruang harus menjadi upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut, bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun,” ujar Helvizar saat membuka rapat pleno penetapan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2013-2033 di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (1/4).
Helvizar mengungkapakan, hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Aceh berisi 2 rekomendasi untuk ditindak lanjuti. Di antaranya perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional atau terjadi dinamika internal wilayah. Dimana dinamika tersebut mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar.
“Kemudian, tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional atau provinsi. Serta tidak terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten,” ujar dia.
Pelaksanaan peninjauan kembali RTRW tahun 2013-2033 tersebut, kata Helvizar, dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pengkajian, evaluasi dan penilaian. Setelah itu, akan dihasilkan rekomendasi yang ditetapkan berdasarkan kualitasnya, kesesuaian dengan Undang-Undang serta tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Oleh sebab itu, rapat pleno penetapan hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman terkait proses kegiatan dan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang telah disusun oleh tim RTRW 2013-2033 dengan melibatkan Tim TKPRA dan SKPA.