Korban penipuan oknum PNS Pemkot Banda Aceh yang melapor ke Polda Aceh bertambah jadi sembilan. Para korban dijanjikan menjadi pegawai dan pelaku berinisial IY (36) meminta uang hingga ratusan juta.
“Jumlah korban sembilan orang dan mereka membuat tiga laporan. Total kerugian yang dialami semua korban Rp 445 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Tersangka IY yang bertugas di Kesbangpol Linmas Pemko Banda Aceh sudah mendekam di sel Mapolda Aceh sejak 6 Maret lalu. Meski demikian, polisi masih menyelidiki kasus ini lebih jauh.
Baca juga: Tipu Honorer Jadi PNS, Pegawai Pemkot Banda Aceh Minta Rp 86 Juta
Hingga kini, Polda Aceh baru menetapkan IY sebagai tersangka. Sementara korban dalam kasus ini yaitu honorer, pegawai kontrak, mahasiswa dan pelajar.
“Untuk penambahan tersangka belum ada,” ujar Agus.
Seperti diketahui, penangkapan IY dilakukan setelah sejumlah korban membuat laporan ke Polda Aceh. Awalnya tiga korban yang melapor yaitu MU (29) tenaga kontrak di KKR, FS (29) honorer Paud, dan Dar (29) honorer Paud.
Kepada ketiga korban, tersangka IY mengaku dapat membantu pengangkatan korban menjadi PNS. Dari ketiga korban, IY memperoleh uang Rp 86 juta.
Saat itu, tersangka IY juga sempat membuat SK pengangkatan PNS namun belakangan diketahui palsu. Selain itu, IY juga membuat surat undangan yang ditujukan kepada korban dengan kop surat Wali Kota Banda Aceh.
Menurut Agus, penipuan ketiga korban dilakukan pada Jumat 20 Juli 2018 lalu di musala SPBU Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Di sana, tersangka menjanjikan korban jadi PNS. detik