Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf, yaitu pencabutan hak politik. Gubernur Aceh nonaktif itu sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun karena diyakini menerima suap dan gratifikasi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Irwandi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Irwandi diyakini jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar dari para pengusaha.
Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. detik