Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Irwandi Yusuf merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
“Iya hari ini (sidang tuntutan) siang,” kata kuasa hukum Irwandi, Sirra Prayuna saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal juga menjalani sidang tuntutan.
Namun Sirra enggan memberikan komentar lebih banyak terhadap sidang tuntutan Irwandi.
“Saya belum ketemu Pak Irwandi,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. detik