Lima pasangan yang kepergok berduaan dan bermesraan di Aceh mendapat hukuman cambuk. Mereka dinyatakan bersalah setelah disidang di Mahkamah Syariah.
Eksekusi cambuk terhadap pasangan non-muhrim itu digelar di halaman Masjid Baiturrahman, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3/2019).
Begitu tiba, mereka ditempatkan dalam ruangan yang dikawal ketat polisi syariah. Para terpidana ini kemudian dihadapkan ke algojo sesuai nama yang dipanggil.
Pasangan yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bercumbu atau bermesraan) dan khalwat (berduaan di tempat sepi). Cambukan terhadap mereka bervariasi mulai empat kali sabetan hingga 22 kali.
Terpidana yang dicambuk yaitu NY sebanyak 4 kali cambuk, MR (6 kali cambukan), MI (19 kali), WR (19 kali), KM (22 kali), SF (22 kali), HS (19 kali), RF (19 kali), RI (20 kali), dan KF (19 kali cambukan).
“Kita hari ini melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 5 pasangan non muhrim atau 10 orang. Ini terkait kasus khalwat dan ikhtilat yang terjadi di Banda Aceh,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Safriadi kepada wartawan di lokasi.
Terpidana yang dicambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh. Di antaranya di Kecamatan Kuala Alam, Jaya Baru, Syiah Kuala dan Baiturrahman.
“Ini rata-rata ditangkap di rumah dan di mobil, seperti itu,” jelas Safriadi.
Menurutnya, dari empat pasangan yang dicambuk, satu di antaranya pasangan yang ditangkap di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Pasangan ini baru dicambuk setelah banding mereka ditolak hakim.
“Ini cambuk ketiga dalam tahun ini. Kita berharap semua lapisan masyarakat menjadi WH (wilayatul hisba/polisi syariat) untuk memantau, mengawasi dan mencegah. Kita berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Ini memalukan kita sebenarnya,” beber Safriadi. detik