Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa menghibahkan 30 ton bawang merah barang bukti hasil penindakan penyelundupan di perairan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Penyerahan hibah bawang merah dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa. Bawang merah tersebut diserahkan secara simbolis kepada pejabat pemerintah kabupaten/kota penerima hibah di Aceh.
Adapun pemerintah kabupaten/kota yang menerima hibah bawang merah yakni Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Mochamad Syuhadak mengatakan, bawang merah hibah ini sudah melalui pemeriksaan Stasiun Karantina Pertanian.
“Bawang merah yang dihibahkan ini dinyatakan layak konsumsi. Hibah ini komitmen bea cukai memanfaatkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” kata dia.
Mochamad Syuhadak menyebutkan, bawang merah hibah merupakan muatan Kapal Motor (KM) Anak Kembar yang ditangkap kapal patroli bea cukai di perairan Aceh Tamiang karena membawa barang impor ilegal pada 11 Maret 2019.
“Kapal tersebut membawa 3.200 karung masing-masing dengan berat 9,5 kilogram atau berat keseluruhan kurang lebih 30 ton. Kerugian negara atas penyelundupan bawang merah tersebut mencapai Rp287,7 juta,” sebut Mochamad Syuhadak
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Wali Kota Banda Aceh Syukri mengatakan, bawang merah hibah tersebut akan dibagikan kepada masyarakat miskin masing-masing dua kilogram per keluarga.
“Hibah bawang merah ini membantu keluarga miskin di Banda Aceh. Kami berharap hibah serupa terus dilakukan bea cukai kepada Kota Banda Aceh,” kata Syukri. Antara