Terdakwa sindikat penyelundup narkoba yang bertugas merekrut dua penjemput 50 kilogram sabu ke Malaysia, Mahyudin divonis mati. Total empat dari lima anggota jaringan ini dihukum mati.
Sidang kelima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3/2019). Persidangan dipimpin hakim Ketua Bahtiar dan hakim anggota masing-masing Nani Sukmawati dan Cahyono.
Terdakwa Mahyudin dihadirkan ke persidangan pada giliran ketiga. Pria bertubuh gempal ini mengenakan rompi oranye dan bersandal jepit. Ketika dibawa ke ruang sidang, kedua tangannya diborgol.
“Menyatakan terdakwa Mahyudin terbukti bersalah mengedar narkoba jenis sabu. Menjatuhkan hukuman terhadap Mahyudin dengan pidana mati,” ketok Bahtiar dalam putusannya.
Dalam persidangan terungkap, Mahyudin berperan menghubungi M Albakir serta Azhari yang lebih dulu divonis mati. Dalam percakapan tersebut, Mahyudin mengajak kerja sama menjemput sabu di Penang, Malaysia.
Saat itu, Mahyudin juga menjanjikan mereka upah Rp 500 ribu perkilogramnya untuk dibagi dua. Setelah ada kata persetujuan, Albakir dan Azhari bergerak ke Malaysia untuk menjemput barang haram tersebut.
Selain Mahyudin, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Razali M Dia alias Doyok. Pria yang berperan mengelola boat milik Abdul Hannas ini divonis seumur hidup.
Vonis terhadap kelima terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis mati yaitu M Albakir, Azhari, dan Abdul Hannas.
Kelima terdakwa mengaku akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Mereka tidak terima dengan vonis hakim. detik