Wali Kota: Tahun 2020 Semua Tanah di Banda Aceh Terpetakan Lengkap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tepublik Indonesia, Sofyan Jalil menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima di Banda Aceh. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (13/03/2019).

Ada tujuh sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Sofyan Jalil kepada penerima di Balai Kota, termasuk diantaranya tanah wakaf yang ada di gampong gampong (Desa) di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Menteri Sofyan Jalil dan jajaran BPN atas suksenya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan di Banda Aceh.

“Sinergi dan kerjasama PTSL antara Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat terus terjaga. Untuk itu, kami minta kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk dapat menambah jumlah target PTSL di Tahun 2020 agar Banda Aceh dapat menjadi kota lengkap (Kota Banda Aceh terpetakan lengkap) di Tahun 2020,” harap Aminullah.

Kata Aminullah, informasi dari Kantor Pertanahan Kota, Banda Aceh mendapatkan target Peta Bidang sejumlah 6500 bidang dan sertifikat sejumlah 1500 sertipikat, yang akan difokuskan untuk pemetaan kecamatan lengkap, meliputi Kecamatan Banda Raya dan Kecamatan Lueng Bata.

Saat ini, lanjutnya hanya tinggal tiga kecamatan lagi yang belum terpetakan lengkap, yakni Kecamatan Banda Raya, Lueng Bata dan Ulee Kareng, dimana terdapat kurang lebih 13.000 bidang tanah.

“Kami berharap bisa dilanjutkan untuk tiga kecamatan tersebut agar tahun 2020 bisa terpetakan semua dan mendapatkan sertifikat. Kalau ini berjalan sukses, Kota Banda Aceh akan menjadi kota terpetakan lengkap pada tahun 2020,” ujar Aminullah.

“Dengan demikian akan berdampak langsung pada Penyusunan Rencanan Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan berdampak pada peningkatan perolehan pajak daerah. Pajak itu nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan fasilitas publik lainnya,” tambah Wali Kota.

Minta Tanah PT Kereta Api Diserahkan ke Pemko
Dalam kesempatan ini, kepada Menyeri Sofyan Jalil, Wali Kota juga meminta agar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa lahan kosong dapat diserahkan kepada Pemko Banda Aceh.

“Sebab tanah ini sudah lama mubazir dan merusak keindahan kota, tanah PT Kereta Api yang di simpang Jam sudah lama terbengkalai. Kita minta diserahkan ke Pemko agar bisa kita jadikan untuk ruang publik dan memperindah kota,” pinta Aminullah.

Lahan yang saat ini dibangun Pendopo Wali Kota juga merupakan tanah milik PT KAI. Aminullah juga meminta dapat diserahkan sebagai aset Pemerintah Kota Banda Aceh.
Terkait penetapan tanah warga kota di dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Meuraxa dan Syiah Kuala, Aminullah menyampaikan permohonan ke Sofyan Jalil agar dikembalikan kepada masyarakat. Wali Kota meminta pemerintah pusat mencarikan solusi mencarikan lahan lain untuk RTH Banda Aceh.

“Ada sekitar 200 hektar tanah warga sudah ditetapkan sebagai RTH. Saya harap Pak Menteri bisa mencarikan solusi lain agar tanah tersebut bisa kembali digunakan masyarakat. Mungkin bisa mencarikan lahan lain untuk RTH,” harap Aminullah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads