Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Setiawan, mengajak generasi muda di Aceh untuk cerdas bermedia sosial, sehingga tidak ada yang harus berurusan dengan penegak hukum gara-gara media sosial.
Hal demikian disampaikan Budi Setiawan pada kegiatan literasi media, Melawan Hoaks Mewujudkan Pemilu 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk di Wilayah Hukum Polda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (26/02), turut hadir sebagai narasumber, Fahrul Rizha dari Panwaslih Aceh, Nur Annisah, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Unsyiah dan Endah Nasution, Pengamat Media Sosial.
Budi berharap masyarakat Aceh, khususnya netizen untuk mengerti, memahami serta cerdas dalam bermedia sosial sehingga tidak terjadi penyebaran hoaks yang berujung tersangkut dengan proses hukum.
“Kita semua harus cerdas bermedia sosial, sehingga tidak ada penyebaran hoax atau ada masyarakat Aceh yang diproses hukum gara-gara hoax, maka kita hindari,”ujarnya
Kegiatan itu sendiri diakuinya dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum April 2019 ini, sehingga Pemilu berlangsung dalam suasana aman dan damai.
Budi menyebutkan, penyebaran hoaks tertinggi ada di ibu kota dan pulau Jawa, sedangkan Aceh masih cukup terkendali.
“Kalau di Aceh secara umum cukup kondusif, tidak ada hal yang harus ditangani pusat, ada hoax tapi tidak berdampak,” lanjutnya.
Budi menyebutkan, sejauh ini laporan hoax yang diterima Mabes Polri mencapai 93 kasus, dan 46 kasus sudah diproses.
Selanjutnya Ia berharap kepada generasi muda Aceh, yang akan menjadi pemimpin masa mendatang agar cerdas bermedia sosial, karena menurutnya media sosial harus dikelola dengan baik, bukan untuk dihindari ataupun ditakuti.
“Media sosial ini bisa diarahkan kepada yang positif, harus dipelajari agar tidak berdampak negatif, media sosial harus disenangi, karena itu merupakan kemajuan teknologi yang harus kita hadapi,” tambahnya.
Sebelumnya, data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian (hate speech).