Irwandi Yusuf Minta Hakim Hadirkan Eks Panglima GAM ke Sidang

Izil Azhar disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang yang menjadi perantara uang untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Namun Irwandi membantah kesaksian mengenai Izil tersebut dalam persidangan.

“Saya keberatan semua. Saya tidak pernah menerima dan menyuruh serta tidak pernah melobi siapa pun,” ujar Irwandi menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

“Saya tegaskan tidak pernah menerima uang apa pun,” imbuh Irwandi.

Irwandi pun meminta majelis hakim menghadirkan Izil dalam persidangan. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf. Dalam perkara ini, Izil sudah berstatus sebagai tersangka tetapi masih diburu KPK.

“Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh,” ucap Irwandi.

Tanggapan Irwandi itu bertolakbelakang dengan keterangan para saksi dalam persidangan, utamanya kesaksian dari Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati dan Bayu Ardhianto selaku karyawan PT Nindya Karya.

PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya menggarap proyek dermaga Sabang melalui joint operation (JO). Irwandi pun di dalam dakwaan disebut menerima uang berkaitan dengan proyek tersebut.

Taufik Reza yang dihadirkan sebagai saksi mengaku kerap dimintai uang oleh Izil yang dikenalnya sebagai mantan Panglima GAM. Menurut Taufik Reza, uang yang dimintakan Izil adalah untuk Irwandi.

“Yang mengatasnamakan gubernur, Izil Azhar. Beliau mengatakan ada keperluan-keperluan gubernur harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita,” ucap Taufik Reza sebelumnya dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads