Irwandi Yusuf Disebut Saksi Terima Uang Proyek Dermaga Sabang

Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, mengaku pernah memberikan uang kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait proyek pelabuhan dermaga Sabang. Penerimaan tersebut melalui orang dekatnya Izil Azhar.

Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Proyek pelabuhan dermaga Sabang senilai Rp 700 miliar dimulai tahun 2006-2011 dengan menggunakan biaya APBN.

“Yang mengatasnamakan gubernur, Izil Azhar, beliau mengatakan ada keperluan-keperluan gubernur harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita,” kata Taufik Reza saat bersaksi terdakwa Irwandi Yusuf dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Taufik menyebut Izil Azhar terkenal sebagai mantan Panglima GAM di kawasan Sabang. Izil Azhar juga disebut pernah mengancam pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang mengerjakan proyek tersebut, apabila tidak memberikan uang dari proyek itu.

Akhirnya, Izil Azhar pun diberikan uang oleh pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

“Kita bicarakan di JO (join operation) terus kalau sudah disetujui JO (join operation) baru kita keluarkan, biasanya cash,” sebut Taufik.

Menurut Taufik, uang yang diserahkan saat bertemu pada Izil Azhar di berbagai tempat. Penyerahan tersebut selalu tercatat dalam buku pengeluaran.

“Di pencatatan, ditujukan gubernur Aceh tapi yang terima Izil Azhar,” kata Taufik.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik yang menyatakan uang diterima Irwandi melalui Izil Azhar Rp 32,4 miliar. Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang tersebut secara bertahap.

“BAP nomor 31, total pengeluaran tahun 2008-2011 untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar dengan rincian 18 transaksi, benar?” tanya jaksa yang dibenarkan Taufik.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads