Mantan Panglima GAM kawasan Sabang, Izil Azhar, disebut sebagai orang dekat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Izin pun disebut sebagai perantara uang untuk Irwandi.
“Yang mengatasnamakan gubernur, Izil Azhar. Beliau mengatakan ada keperluan-keperluan gubernur harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita,” ucap seorang saksi bernama M Taufik Reza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Taufik merupakan Direktur Utama PT Tuah Sejati. Perusahaan itu tergabung dalam joint operation (JO) PT Nindya Karya untuk menggarap proyek dermaga Sabang.
Kembali pada kesaksian Taufik. Dia mengaku mengenal Izil. Dalam perkara ini pun Izil sudah berstatus sebagai tersangka tetapi masih diburu KPK.
“Dulu di Aceh ada panglima GAM, beliau (Izil) salah satunya panglima di kawasan Sabang,” sebut Taufik.
Taufik mengaku memberikan uang kepada Irwandi melalui Izil dalam beberapa kesempatan. Total uang yang diberikannya sekitar Rp 32,4 miliar.
“Kalau sudah disetujui JO, baru kita keluarkan (uang). Biasanya cash,” sebutnya.
Mantan Wagub Aceh Juga Disebut Terima Duit
Selain Taufik, ada saksi lain yang hadir. yaitu Bayu Ardhianto selaku karyawan PT Nindya Karya. Dia mengaku turut memberikan uang kepada Izil, tetapi peruntukannya disebut untuk Muhammad Nazar, selaku Wakil Gubernur Aceh saat itu.
“Iya sesuai catatan, ada (nama Muhammad Nazar menerima uang),” kata Bayu dalam persidangan itu.
Irwandi dan Nazar memang pernah memimpin Aceh pada periode 2007-2012. Sedangkan proyek dermaga Sabang dibangun pada 2006 hingga 2011, yang memakan biaya Rp 700 miliar bersumber dari APBN.
“Saya pernah dikasih catatan dari Pak Taufik atau Pak Sabir (Sabir Said, karyawan Nindya Karya), kadang kalau untuk gubernur kan NAD-1, Wagub NAD-2 kodenya,” ucap Bayu.
Bayu mengaku tidak ingat siapa yang menyerahkan uang kepada M Nazar. Namun jumlah uang diterima M Nazar tercatat dalam buku pengeluaran sebesar Rp 700 juta.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. detik