Kementerian Agama menunda pelaksanaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut.
“Kita pihak Kemenag Provinsi Aceh minta maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan ini. Kita sudah meneruskan semua informasi dari pusat dengan detail, namun di luar kuasa dan kewenangan kita pembatalan terjadi,” katanya, Jumat (22/02).
Seperti yang dilansir kemenag.go.id, untuk mengatasi penundaan ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi PPPK tahap I ini akan dilakukan pada tahap II.
Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari – Maret; tahap II Mei – Juni; dan tahap III pada September – Oktober. “Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi di Jakarta, Jumat (22/02).
Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan pendaftar PPPK di Kemenag Aceh berjumlah 952 orang. “Data akhir tersebut diperoleh per 17 Februari 2019 pukul 23:59,” kata Saifuddin.
Penerimaan PPPK di lingkungan Kemenag Aceh berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-03018/SJ/B.II.2/Kp.00.1/02/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.