Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama AceHM Daud Pakeh menjelaskan bahwa jumlah kuota haji tahun 2019 untuk Provinsi Aceh tetap sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 4. 393 orang.
Jumlah tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag) RI, H Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu, bersamaan dengan penetapan besaran kuota haji Nasional.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019, Menag menetapkan kuota haji Indonesia musim haji 1440H/2019, sejumlah 221.000 jamaah, Dari jumlah itu ditetapkan, kuota calon jamaah untuk Aceh sejumlah 4.393 jamaah, masih sama seperti tahun sebelumnya (2018),” ujar Daud Pakeh, Kamis (21/2).
Dari jumlah kuota haji untuk Serambi Mekkah itu, dibagi menjadi 4.359 orang untuk jamaah, dan selebihnya 34 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) meliputi pelayanan umum (14 jamaah), pelayanan pembimbing ibadah (14 jamaah), dan pelayanan kesehatan (6 jamaah).
Daud Pakeh mengatakan, seperti disampaikan oleh menteri agama bahwa tahun ini Indonesia tidak meminta penambahan kouta haji. Namun fokus pemerintah lebih kepada peningkatan pelayanan kepada jamaah, terutama saat Puncak Haji, Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
“Kami ingin tingkatkan pelayanan mulai di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, saat masuk asrama haji, hingga saat menjalani ibadah di tanah suci,” ujar Daud Pakeh.
Selain itu, ia mengatakan bahwa besarnya kuota haji secara nasional dan untuk Aceh tahun ini, sama dengan kuota haji tahun lalu. Dirincikannya, secara nasional kuota haji reguler itu sebanyak 204.000 jamaah (202.487 jamaah dan 1.513 TPHD), dan selebihnya kuota haji khusus sejumlah 17.00 jamaah.